Seminar Nasional Penelitian Ilmu Hukum

"Arah Pembangunan Hukum Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja"

27 May 2023

                   
About The Event

About The Event

Gelombang penolakan UU Cipta Kerja menggelora pasca pengesahan tersebut, terhitung elemen buruh, mahasiswa dan kelompok sipil lainnya kompak menolak UU Ciptaker. Puncaknya beberapa perseorangan Warga Negara Indonesia mendaftarkan Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang teregister di bawah nomor perkara 91/PUU-XVIII/2020. Majelis Hakim MK RI dalam putusannya pada pokoknya menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”. Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Dan Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Uniknya (atau ajaibnya) Pemerintah kemudian merespon Putusan MK tersebut dengan menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan situasi ekonomi pasca covid yang membutuhkan akselerasi dan percepatan, dimana terhitung belum sampai 2 (dua) tahun sejak putusan perkara 91/PUU-XVIII/2020. Lagi-lagi langkah ini menuai protes yang meluas dan massif dari elemen masyarakat. Lebih aneh lagi DPR kemudian menetapkan dan mengesahkan Perpu tersebut melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dengan kata lain DPR mengafirmasi hal ihwal kegentingan memaksa yang diklaim oleh Pemerintah dengan menerbitkan Perpu, sekaligus juga mengafirmasi ketidakpatuhan konstitusional atas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja sebelumnya.

Residu konflik kepentingan dalam penyusunan UU Cipta Kerja pasti akan menimbulkan ekses bagi masyarakat, terutama bagi pembangunan hukum di masa depan, apalagi tahun 2024 adalah tahun politik yang ditandai dengan Pileg dan Pilpres. Sikap Pemerintah dan DPR yang bersepakat untuk menggunakan metode omnibus dalam pembenahan visi hukum juga akan menjadi salah satu acuan bagi legislator dan pembentuk peraturan perundang-undangan dalam membuat peraturan lainnya. Di tengah situasi geo politik Indonesia dalam skala regional dan internasonal, maka UU Cipta Kerja bukan hanya sekedar UU, namun juga arah politik hukum kita di masa yang akan datang.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, akan menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional Call Paper Tahun 2023 yang bertema “Arah Pembangunan Hukum Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan bertujuan untuk menciptakan mahasiswa FH UM Jember yang akademis, berkarakter dan unggul.



Publikasi


Publikasi bagi pemakalah Seminar Nasional ini yaitu ke Prosiding Series ber ISSN (National Multidisciplinary Sciences) Terindex Google Scholar dan Garuda Ber DOI dan 2 artikel terpilih akan dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi SINTA 3 (Jurnal Penelitian IPTEKS) Serta 4 Artikel Terpilih Akan diterbitkan di Jurnal Nasional terindex Google Scholar, Garuda dan Ber DOI (Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum)

Focus and Scope

1. Teori Pembentukan Peraturan Perundang 2. Prinsip Perlindungan HAM dalam UU Cipta Kerja 3. Dinamika Izin Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja 4. Perlindungan Investor Vs Tenaga Kerja Dalam UU Cipta Kerja 5. Otonomi Daerah Dalam Kerangka UU Cipta Kerja

Event Date

27 May 2023

Articles

Template

Previous Conference Publication

Venue

Aula Fakultas Hukum UM Jember dan ruang virtual

Speakers

Here are our keynote speakers

Speaker 1

Ahmad Jaka Mirdinata, SH., MH.

Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung RI

Speaker 1

Amira Paripurna, SH., LLM., Ph.D

Dosen FH Univ Airlangga

Speaker 1

Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., MH.

Guru Besar FH UM Surakarta

Speaker 1

Iwan Satriawan, SH., M.CL., Ph.D

Dekan FH UM Yogyakarta

Speaker 1

Dr. Fauziyah, SH., MH

Dosen FH UM Jember

Important Dates

Take notes on these important dates

Registrasi Peserta

Seluruh Calon Peserta Wajib Register Melalui Sistem

Pengiriman Abstrak

Bagi Calon Peserta Pemakalah Wajib Megirimkan Abstrak Maksimal 250 Kata

Pembayaran Kontribusi Peserta Pemakalah

Pembayaran Dapat di Lakukan Melalui Nomor Rek: Bank Syariah Indonesia (BSI) 7089883282 AN Icha Cahyaning Fitri

Pengiriman Naskah Lengkap

Naskah Yang dikirim Harus Sesuai Dengan Template Yang Sudah di Sediakan

Seminar Nasional Penelitian Ilmu Hukum

Sponsors

Co Hosts

Sedang Dalam Penjaringan

Registration

PESERTA BIASA (PESERTA SEMINAR)
IDR
0

  • Sertifikat Elektronik
  • Gratis mengikuti kegiatan secara virtual

PEMAKALAH MAHASISWA
IDR
150.000

  • Sertifikat Elektronik
  • Publikasi ke prosiding

PEMAKALAH DOSEN DAN UMUM
IDR
250.000

  • Sertifikat Elektronik
  • Publikasi ke prosiding dan atau jurnal

PEMAKALAH CO-HOST (BASIC)
IDR
1.000.000

  • Untuk 5 Pemakalah dan Artikel
  • Sertifikat Elektronik Untuk Pemakalah
  • Sertifikat Co-Host Untuk Institusi
  • Publikasi ke prosiding dan atau jurnal
  • Logo di Cantumkan di Website

PEMAKALAH CO-HOST (PREMIUM)
IDR
1.800.000

  • Untuk 10 Pemakalah dan Artikel
  • Sertifikat Elektronik Untuk Pemakalah
  • Sertifikat Co-Host Untuk Institusi
  • Publikasi ke prosiding dan atau jurnal
  • Logo di Cantumkan di Website 

Pembayaran dapat dilakukan sesuai Sesuai Ketentuan Melalui: Nomor Rek: Bank Syariah Indonesia (BSI) 7089883282 AN. Icha Cahyaning Fitri. 

Committees

Ketua Panitia: 

Ahmad Suryono, SH., MH

Sekretaris

Icha Cahyaning Fitri, SH., MH



Contact Us

Feel free to contact us if you have any enquiry.

Contact Person

Icha Cahyaning Fitri (085235541777)
Fina Rosalia (082337899387)