About The Event
Gelombang penolakan UU
Cipta Kerja menggelora pasca pengesahan tersebut, terhitung elemen buruh,
mahasiswa dan kelompok sipil lainnya kompak menolak UU Ciptaker. Puncaknya beberapa
perseorangan Warga Negara Indonesia mendaftarkan Uji Formil UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang teregister di bawah nomor perkara
91/PUU-XVIII/2020. Majelis Hakim MK RI dalam putusannya pada pokoknya
menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2
(dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”. Selain itu Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pembentuk
undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut
tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Dan
Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana
baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
Uniknya (atau ajaibnya)
Pemerintah kemudian merespon Putusan MK tersebut dengan menerbitkan Perpu Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan alasan situasi ekonomi pasca covid yang
membutuhkan akselerasi dan percepatan, dimana terhitung belum sampai 2 (dua)
tahun sejak putusan perkara 91/PUU-XVIII/2020. Lagi-lagi langkah ini menuai
protes yang meluas dan massif dari elemen masyarakat. Lebih aneh lagi DPR kemudian
menetapkan dan mengesahkan Perpu tersebut melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Dengan
kata lain DPR mengafirmasi hal ihwal kegentingan memaksa yang diklaim oleh
Pemerintah dengan menerbitkan Perpu, sekaligus juga mengafirmasi ketidakpatuhan
konstitusional atas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja sebelumnya.
Residu konflik
kepentingan dalam penyusunan UU Cipta Kerja pasti akan menimbulkan ekses bagi
masyarakat, terutama bagi pembangunan hukum di masa depan, apalagi tahun 2024
adalah tahun politik yang ditandai dengan Pileg dan Pilpres. Sikap Pemerintah
dan DPR yang bersepakat untuk menggunakan metode omnibus dalam pembenahan visi
hukum juga akan menjadi salah satu acuan bagi legislator dan pembentuk
peraturan perundang-undangan dalam membuat peraturan lainnya. Di tengah situasi
geo politik Indonesia dalam skala regional dan internasonal, maka UU Cipta
Kerja bukan hanya sekedar UU, namun juga arah politik hukum kita di masa yang
akan datang.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, akan menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional Call Paper Tahun 2023 yang bertema “Arah Pembangunan Hukum Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja” dan bertujuan untuk menciptakan mahasiswa FH UM Jember yang akademis, berkarakter dan unggul.
Publikasi
Publikasi bagi pemakalah Seminar Nasional ini yaitu ke Prosiding Series ber ISSN (National Multidisciplinary Sciences) Terindex Google Scholar dan Garuda Ber DOI dan 2 artikel terpilih akan dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi SINTA 3 (Jurnal Penelitian IPTEKS) Serta 4 Artikel Terpilih Akan diterbitkan di Jurnal Nasional terindex Google Scholar, Garuda dan Ber DOI (Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum)
Focus and Scope
1. Teori Pembentukan Peraturan Perundang 2. Prinsip Perlindungan HAM dalam UU Cipta Kerja 3. Dinamika Izin Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja 4. Perlindungan Investor Vs Tenaga Kerja Dalam UU Cipta Kerja 5. Otonomi Daerah Dalam Kerangka UU Cipta Kerja
Event Date
27 May 2023
Articles
Previous Conference Publication
Venue
Aula Fakultas Hukum UM Jember dan ruang virtual
Speakers
Here are our keynote speakers

Ahmad Jaka Mirdinata, SH., MH.
Hakim Ad Hoc PHI Mahkamah Agung RI

Amira Paripurna, SH., LLM., Ph.D
Dosen FH Univ Airlangga

Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., MH.
Guru Besar FH UM Surakarta

Iwan Satriawan, SH., M.CL., Ph.D
Dekan FH UM Yogyakarta

Dr. Fauziyah, SH., MH
Dosen FH UM Jember
Important Dates
Take notes on these important dates
Registrasi Peserta
Seluruh Calon Peserta Wajib Register Melalui Sistem
Pengiriman Abstrak
Bagi Calon Peserta Pemakalah Wajib Megirimkan Abstrak Maksimal 250 Kata
Pembayaran Kontribusi Peserta Pemakalah
Pembayaran Dapat di Lakukan Melalui Nomor Rek: Bank Syariah Indonesia (BSI) 7089883282 AN Icha Cahyaning Fitri
Pengiriman Naskah Lengkap
Naskah Yang dikirim Harus Sesuai Dengan Template Yang Sudah di Sediakan
Seminar Nasional Penelitian Ilmu Hukum
Sponsors


Co Hosts
Sedang Dalam Penjaringan
Registration
PESERTA BIASA (PESERTA SEMINAR)
IDR
0
- Sertifikat Elektronik
- Gratis mengikuti kegiatan secara virtual
PEMAKALAH MAHASISWA
IDR
150.000
- Sertifikat Elektronik
- Publikasi ke prosiding
PEMAKALAH DOSEN DAN UMUM
IDR
250.000
- Sertifikat Elektronik
- Publikasi ke prosiding dan atau jurnal
PEMAKALAH CO-HOST (BASIC)
IDR
1.000.000
- Untuk 5 Pemakalah dan Artikel
- Sertifikat Elektronik Untuk Pemakalah
- Sertifikat Co-Host Untuk Institusi
- Publikasi ke prosiding dan atau jurnal
- Logo di Cantumkan di Website
PEMAKALAH CO-HOST (PREMIUM)
IDR
1.800.000
- Untuk 10 Pemakalah dan Artikel
- Sertifikat Elektronik Untuk Pemakalah
- Sertifikat Co-Host Untuk Institusi
- Publikasi ke prosiding dan atau jurnal
- Logo di Cantumkan di Website
Pembayaran dapat dilakukan sesuai Sesuai Ketentuan Melalui: Nomor Rek: Bank Syariah Indonesia (BSI) 7089883282 AN. Icha Cahyaning Fitri.
Committees
Ketua Panitia:
Ahmad Suryono, SH., MH
Sekretaris
Icha
Cahyaning Fitri, SH., MH
Contact Us
Feel free to contact us if you have any enquiry.