Seminar Nasional Penelitian Ilmu Hukum 2025

“Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana Berbasis Perlindungan Hak Asasi Manusia Dan Penguatan Masyarakat Sipil”

08 May 2025

                   
About The Event

About The Event

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi momentum krusial untuk mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif (RJ) sebagai paradigma baru yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, korban, dan pelaku. Namun, implementasi RJ dalam praktik hukum Indonesia masih dihadapkan pada dilema multidimensi:

Pertama, ketidakjelasan Normatif dan Multi-Tafsir RJ.Definisi RJ yang ambigu dalam RKUHAP berpotensi dimanipulasi sebagai alat impunitas bagi pelaku, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Contoh: Tekanan pada korban untuk menerima RJ tanpa jaminan rehabilitasi pelaku (Pasal 5 UU Perlindungan Anak) berisiko mengorbankan hak korban atas keadilan.

Kedua, konflik antara RJ dan Perlindungan HAM. Konflik antara Restorative Justice (RJ) dan perlindungan HAM muncul ketika penerapan RJ tidak berpusat pada korban misalnya korban dipaksa berdamai karena ketergantungan ekonomi pada pelaku, sehingga melanggar prinsip non-revictimization, sementara di sisi lain, dominasi sistem retributif yang mengabaikan aspek pemulihan bagi pelaku, seperti pemberian hukuman fisik atau penahanan tanpa rehabilitasi, juga bertentangan dengan Pasal 10 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak pelaku untuk direhabilitasi.

Ketiga, ketimpangan Sistemik dan Struktural. Ketimpangan sistemik dan struktural dalam penerapan Restorative Justice (RJ) tampak jelas ketika kelompok minoritas dan marginal lebih rentan menerima hukuman berat akibat diskriminasi dalam penegakan hukum, sementara pelaku dari kalangan elite dengan mudah mengakses RJ melalui privilese sosial dan ekonomi; situasi ini diperparah oleh minimnya infrastruktur pendukung seperti rumah aman, layanan konseling trauma, dan pendampingan hukum yang memadai, sehingga RJ sering kali hanya menjadi formalitas administratif tanpa menyentuh akar persoalan dan pemulihan yang menyeluruh.

Keempat, Dampak Sosial Jangka Panjang. Kegagalan penerapan RJ dalam memutus siklus kekerasan, khususnya akibat tidak adanya proses rehabilitasi terhadap pelaku, dapat menimbulkan dampak sosial jangka panjang yang serius. Tanpa upaya pemulihan perilaku dan pemahaman mendalam atas konsekuensi tindakannya, pelaku berisiko tinggi melakukan kekerasan berulang (recidivism), yang pada akhirnya tidak hanya melukai korban secara berkelanjutan, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di lingkungan sosial.

Diskusi ini menjadi urgensi untuk menjadikan RKUHAP sebagai instrumen progresif yang mengedepankan keadilan restoratif tanpa mengabaikan perlindungan HAM. Hanya dengan mengatasi tantangan multisector, mulai dari ketidakjelasan norma hingga ketimpangan structural, RJ dapat menjadi solusi berkeadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Focus and Scope

Dialektika Relasi Warga Negara dan Negara dalam Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana, Aspek Kelembagaan Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Independensi Kepolisian, Indepensi Kejaksaan, Dinamika Praperadilan, Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Sistem Peradilan Pidana, Perkembangan Teknologi dan Artifical Intelligence dalam Penegakan Hukum, Akselerasi Perkembangan Teknologi

Event Date

08 May 2025

Articles

Template

Previous Conference Publication

Venue

Topik : Semnas Call for Paper FH Unmuh Jember Waktu : 8 Mei 2025 08:00 WIB ID Rapat : 946 0390 6488 Passcode : 816496 Link : https://zoom.us/j/94603906488?pwd=JqS1uvzlCI923yAzLRlbk9JhbfFweA.1

Previous Publications

Proceeding Milenium 1

Speakers

Here are our keynote speakers

Speaker 1

Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.

Ketua Komisi III DPR RI

Speaker 1

Prof. Dr. Ibnu Sina C, S.H., M.H.

Guru Besar FH Unmuh Jakarta

Speaker 1

Ahmad Suryono, S.H., M.H

Dekan FH UNMUH Jember

Speaker 1

Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H

Wakil Rektor I Unmuh Tanggerang

Speaker 1

Jani Takarianto, S.H., M.H

Koordinator Wilayah Peradi Jawa Timur

Speaker 1

H. Suyatna, S.H., M.Hum

Dosen Hukum Pidana FH UNMUH Jember

Important Dates

Take notes on these important dates

Registrasi Peserta

Seluruh Calon Peserta Wajib Register Melalui Sistem

Pengiriman Abstrak

Bagi Calon Peserta Pemakalah Wajib Megirimkan Abstrak Maksimal 250 Kata

Pengiriman Naskah Lengkap

Naskah Yang dikirim Harus Sesuai Dengan Template Yang Sudah di Sediakan

Seminar Nasional Penelitian Ilmu Hukum 2025

Co Hosts

Dalam Proses

Registration

PEMAKALAH DOSEN DAN UMUM
IDR
0

  • Sertifikat Elektronik
  • Publikasi ke prosiding dan atau Jurnal (Akan di kenakan APC Jika Naskah Accepted Bagi Dosen Eksternal)

Committees

Ketua Panitia: 

Icha Cahyaning Fitri, S.H., M.H.

Editor: 

Firman Octhaviana, S.H., M.H

Miftahul Huda, S.H., M.Kn.

Publication

Collaborated Journals

Publikasi bagi pemakalah Seminar Nasional ini yaitu ke Prosiding Series ber ISSN (National Multidisciplinary Sciences) Terindex Google Scholar dan Garuda Ber DOI dan 1 artikel terpilih akan dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi SINTA 3 (Jurnal Penelitian IPTEKS); 1 Artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 5 (Jurnal Trilogi Pubmedia); 2 Artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 5 (Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum)

Contact Us

Feel free to contact us if you have any enquiry.

Contact Person

Miftahul Huda (+6282234673090)