About The Event
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (RKUHAP) menjadi momentum krusial untuk mengintegrasikan prinsip
keadilan restoratif (RJ) sebagai paradigma baru yang berfokus pada pemulihan
hubungan sosial, korban, dan pelaku. Namun, implementasi RJ dalam praktik hukum
Indonesia masih dihadapkan pada dilema multidimensi:
Pertama, ketidakjelasan Normatif dan
Multi-Tafsir RJ.Definisi RJ yang ambigu dalam RKUHAP berpotensi dimanipulasi sebagai
alat impunitas bagi pelaku,
terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak. Contoh: Tekanan pada korban untuk menerima RJ tanpa jaminan rehabilitasi
pelaku (Pasal 5 UU Perlindungan Anak) berisiko mengorbankan hak korban atas
keadilan.
Kedua,
konflik antara RJ dan Perlindungan HAM. Konflik antara Restorative Justice
(RJ) dan perlindungan HAM muncul ketika penerapan RJ tidak berpusat pada
korban misalnya korban dipaksa berdamai karena ketergantungan ekonomi pada
pelaku, sehingga melanggar prinsip non-revictimization, sementara di sisi lain,
dominasi sistem retributif yang mengabaikan aspek pemulihan bagi pelaku,
seperti pemberian hukuman fisik atau penahanan tanpa rehabilitasi, juga
bertentangan dengan Pasal 10 Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak
pelaku untuk direhabilitasi.
Ketiga, ketimpangan Sistemik dan
Struktural. Ketimpangan sistemik dan struktural dalam penerapan Restorative Justice (RJ) tampak jelas
ketika kelompok minoritas dan marginal lebih rentan menerima hukuman berat
akibat diskriminasi dalam penegakan hukum, sementara pelaku dari kalangan elite
dengan mudah mengakses RJ melalui privilese
sosial dan ekonomi; situasi ini diperparah oleh minimnya infrastruktur pendukung seperti rumah aman, layanan
konseling trauma, dan pendampingan hukum yang memadai, sehingga RJ sering kali
hanya menjadi formalitas administratif tanpa menyentuh akar persoalan dan
pemulihan yang menyeluruh.
Keempat, Dampak Sosial Jangka Panjang. Kegagalan penerapan RJ dalam memutus siklus kekerasan, khususnya akibat tidak adanya proses rehabilitasi terhadap pelaku, dapat menimbulkan dampak sosial jangka panjang yang serius. Tanpa upaya pemulihan perilaku dan pemahaman mendalam atas konsekuensi tindakannya, pelaku berisiko tinggi melakukan kekerasan berulang (recidivism), yang pada akhirnya tidak hanya melukai korban secara berkelanjutan, tetapi juga menciptakan rasa takut dan ketidakamanan di lingkungan sosial.
Diskusi ini menjadi urgensi untuk
menjadikan RKUHAP sebagai instrumen progresif yang mengedepankan keadilan
restoratif tanpa mengabaikan perlindungan HAM. Hanya dengan mengatasi tantangan
multisector, mulai dari ketidakjelasan norma hingga ketimpangan structural, RJ
dapat menjadi solusi berkeadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Focus and Scope
Dialektika Relasi Warga Negara dan Negara dalam Sistem Peradilan Pidana, Perlindungan HAM dalam Sistem Peradilan Pidana, Aspek Kelembagaan Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Independensi Kepolisian, Indepensi Kejaksaan, Dinamika Praperadilan, Keterlibatan Masyarakat Sipil dalam Sistem Peradilan Pidana, Perkembangan Teknologi dan Artifical Intelligence dalam Penegakan Hukum, Akselerasi Perkembangan Teknologi
Event Date
08 May 2025
Articles
Previous Conference Publication
Venue
Topik : Semnas Call for Paper FH Unmuh Jember Waktu : 8 Mei 2025 08:00 WIB ID Rapat : 946 0390 6488 Passcode : 816496 Link : https://zoom.us/j/94603906488?pwd=JqS1uvzlCI923yAzLRlbk9JhbfFweA.1
Speakers
Here are our keynote speakers

Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.
Ketua Komisi III DPR RI

Prof. Dr. Ibnu Sina C, S.H., M.H.
Guru Besar FH Unmuh Jakarta

Ahmad Suryono, S.H., M.H
Dekan FH UNMUH Jember

Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H
Wakil Rektor I Unmuh Tanggerang

Jani Takarianto, S.H., M.H
Koordinator Wilayah Peradi Jawa Timur

H. Suyatna, S.H., M.Hum
Dosen Hukum Pidana FH UNMUH Jember
Important Dates
Take notes on these important dates
Registrasi Peserta
Seluruh Calon Peserta Wajib Register Melalui Sistem
Pengiriman Abstrak
Bagi Calon Peserta Pemakalah Wajib Megirimkan Abstrak Maksimal 250 Kata
Pengiriman Naskah Lengkap
Naskah Yang dikirim Harus Sesuai Dengan Template Yang Sudah di Sediakan
Seminar Nasional Penelitian Ilmu Hukum 2025
Co Hosts
Dalam Proses
Registration
PEMAKALAH DOSEN DAN UMUM
IDR
0
- Sertifikat Elektronik
- Publikasi ke prosiding dan atau Jurnal (Akan di kenakan APC Jika Naskah Accepted Bagi Dosen Eksternal)
Committees
Publication
Collaborated Journals
Publikasi bagi pemakalah Seminar Nasional ini yaitu ke Prosiding Series ber ISSN (National Multidisciplinary Sciences) Terindex Google Scholar dan Garuda Ber DOI dan 1 artikel terpilih akan dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi SINTA 3 (Jurnal Penelitian IPTEKS); 1 Artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 5 (Jurnal Trilogi Pubmedia); 2 Artikel di jurnal nasional terakreditasi SINTA 5 (Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum)
Contact Us
Feel free to contact us if you have any enquiry.